Sukses

Sidak Pasar Bogor Tak Temukan Minyakita, Bima Arya Langsung Telepon Mendag

Selain kurangnya pasokan, kelangkaan minyakita juga disebabkan karena adanya peralihan konsumen minyak goreng premium ke minyakita.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek langsung ketersediaan minyakita di pasar tradisional, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil sidak di Pasar Kebon Kembang, minyakita diketahui masih langka. Meskipun ada beberapa toko yang baru saja mendapat kiriman minyak goreng Minyakita, namun distributor hanya memberi jatah ke pedagang tersebut 1-2 dus.

Melihat kondisi ini, Bima Arya pun langsung melaporkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melalui sambungan telepon.

"Tadi saya kontak juga ke Pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang. Ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi," ujar Bima.

Selain langkanya minyakita di pasar tradisional, Bima Arya juga mendapat laporan ada distributor yang selama ini melakukan bundling minyakita dengan produk lainnya. Contohnya menjual minyakita satu unit dengan produk santan, sehingga pembeli minyak mau tidak mau juga harus membeli santan.

Mendapat laporan itu, Bima Arya langsung mendatangi distributor yang berada di Jalan MA Salmun. Bima kemudian menegur sekaligus menjelaskan tentang larangan mem-bundling sesuai dengan surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.

"Jadi tadi kita telusuri langsung ke distributornya, saya tegur enggak boleh di bundling semua harus terpisah," tegasnya.

Selain kurangnya pasokan, kelangkaan minyakita juga disebabkan karena adanya peralihan konsumen minyak goreng premium ke minyakita.

Seorang pedagang bahan pangan di Pasar Kebon Kembang, Ponny mengungkapkan saat ini pembeli minyakita dibatasi.

"Satu toko pun cuma dikasih jatah satu atau dua dus, satu dus isi 12, harga jual itu sudah sesuai HET Rp 14 ribu per kg," katanya.

Biasanya, ketika persediaan minyakita habis, konsumen rumah tangga akan beralih ke minyak kemasan.

"Kalau penjual mereka beralih ke minyak curah," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Beli Minyak Goreng Minyakita Tak Lagi Pakai KTP

Pemerintah mengubah aturan atau tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Minyakita. Selama ini pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan perubahan ini nantinya beli minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP  

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pembelian Minyakita tidak membutuhkan lagi KTP. Tetapi, pembelian Minyakita yang semula bisa 10 liter akan dibatasi hanya dengan 2 liter.

"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. "Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya.

Â